SBUMSBUM Ikhwan

N 051. HUKUM VAKSIN YANG BELUM JELAS KEHALALANNYA

HUKUM VAKSIN YANG BELUM JELAS KEHALALANNYA

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)

Pertanyaan

Nama: Mochtar Adiyono

Angkatan : 01

Grup : 031

Domisili :

بسم الله الرحمن الرحيم

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Saat ini saya & anak-anak saya berniat akan bervaksin & mencari vaksin yang sudah jelas kehalalannya yaitu Sinovac, namun dengan kondisi sekarang makin sulit dapatkan Sinovac sehingga akhirnya saya coba alternatif lain dengan vaksin Moderna yang belum ada fatwa kehalalannya, apakah tindakan yang saya ambil diperbolehkan? Nanti apabila fatwa MUI perihal vaksin Moderna sudah keluar fatwanya & dinyatakan haram, apa saya berdosa?

Mohon pencerahannya, Akhy.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم

 

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

بسم الله

 

Bismillah wash-shalatu was-salamu a’la Rasulillah. ‘Amma ba’du.

Mencegah datang penyakit lebih diutamakan dari pada berobat.

Vaksin merupakan salah satu usaha seorang Muslim dalam menjaga dirinya untuk terhindar dari penyakit.

Dan orang bijak berkata :

الوقاية خير من العلاج

Mencegah lebih bagus dari pada berobat

Dan ulama juga mengatakan :

الدفع أيسر و أسهل من الرفع

“Mencegah sesuatu itu lebih mudah dari pada menghilangkan sesuatu tersebut”.

Dan merupakan salah satu tujuan dalam syari’at yaitu menjaga jiwa

حفظ النفس

“Menjaga jiwa:.

Oleh sebab itu vaksin merupakan salah satu upaya untuk menjaga jiwa seorang agar terhindar dari membahayakan jiwanya.

Vaksin merupakan salah satu cara agar terhindar dari virus, dan vaksin masih termasuk dalam pengobatan. Akan tetapi perlu diperhatikan adalah tidak semua bisa dijadikan obat. Maka obat harus berasal dari yang dihalalkan oleh Allah.

Adapun yang haram maka tidak boleh dijadikan sebagai obat.

عن أم سلمة رضي الله تعالى عنها إن الله لم يجعل شفاءكم فيما حرم عليكم ( رواه ابن حبان وابن حجر موقوفا في التلخيص

 الحبير وابن عبد الهادي في المحرر)

“Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan (obat) pada sesuatu yang Allah haramkan”. (Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Ibnu Hajar secara mauquf di Kitab Talkisul Habir, dan Ibnu Abdil Hadi di Muharror).

Begitu pun dengan vaksin. Kalau statusnya belum diketahui dari segi kehalalannya maka silakan ditunda dulu sampai sudah jelas statusnya, kalau halal maka boleh digunakan, kalau haram maka tidak boleh digunakan.

Karena Nabi bersabda

عن الحسن بة علي بن أبي طالب قال من حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ

 (رواه الترمذي والنسائي وأحمد)

“Dari Hasan bin Ali bin Thalib Beliau berkata: “Aku menghafal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam: “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan kepada yang tidak meragukan”.

Jadi solusinya adalah mungkin memilih vaksin yang sudah jelas kehalalannya.

Adapun vaksin yang belum jelas kehalalannya, atau kemungkinan besar ada unsur haramnya maka seharusnya ditinggalkan atau dijauhkan.

 

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

Diperiksa oleh : Ustadz Yudi Kurnia Lc

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button