SBUMSBUM Ikhwan

N 004. RIBA DI ZAMAN SERBA ONLINE

RIBA DI ZAMAN SERBA ONLINE

( Sobat bertanya Ustadz Menjawab )

 

Pertanyaan

Nama: Fulan bin Fulan

Angkatan: 01

Grup : 041

Nama Admin : Herman Abu Fatih

Nama Musyrif: Faris

Domisili: –

 

بسم الله الرحمن الرحيم 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

 

Saya mau bertanya, Min.

Bagaimana hukum seorang driver ojek online ketika mendapat order Go Food, Grab Food atau sejenisnya yang online?

Karena saya pernah mendengar hadits bahwa upah jasa tidak boleh dijadisatukan dengan utang piutang.

Bagaimana sikap seorang driver Gojek? Harus menolak pesanan tersebut agar tidak terkena dosa riba atau bagaimana?

Dan bagaimana hukum penjual makanan yang bekerjasama dengan Go Food atau Grab Food?

Banyak ulasan di Youtube, saya perhatikan titik berat riba ada di antara driver dan pembeli.

Lalu bagaimana dengan penjual apakah kena hukum ribanya? 

Dengan metode terbaru saat ini di Go Food, Grab Food dan sejenisnya, pembayaran memakai aplikasi Gopay, OVO dan sejenisnya.

Sehingga pembeli makanan langsung membayar pesanannya melalui aplikasi tersebut, sehingga tidak ada lagi sistem piutang yang pembayarannya ditanggung driver dahulu.

Bagaimana dengan hukum sistem ini? Apakah masih mengandung riba? 

 

Jawaban

 

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته 

بسم الله

 

Barakallahu fiiki ahsanallahu ilaina wa ilakum. 

Masalah yang ditanyakan terdapat penjelasan dari  hadits Rasulullah :

لا يحل سلف و بيع

“Tidak halal (menggabung) utang piutang dan jual beli.”

 

Hadits ini menjelaskan bahwa tidak boleh menggabungkan antara utang piutang dengan jual beli.

Dan sebagian para Ulama memaknai larangan ini  adalah untuk menutup pintu ribawiah (yaitu manfaat dari utang piutang). 

Dan dengan berkembangnya wasilah jual beli serta kebutuhan manusia, maka jika memang dibutuhkan transaksi yang ditanyakan, maka dibolehkan sesuai kebutuhan dengan alasan “bahwa sesuatu yang dilarang untuk menutup pintu kejelekan, maka boleh dilakukan jika memang ada kebutuhan”.

Dan driver dalam hal ini sepatutnya mengambil keuntungan dari jasa antar dan bukan dalam rangka melebihkan utang menalangi barang.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Yudi Kurnia, Lc

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com

Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button