SBUMSBUM Ikhwan

N 049. HUKUM MENAMBAL GIGI BERLUBANG

  1. HUKUM MENAMBAL GIGI BERLUBANG

(Sobat Bertanya Ustadz Menjawab)  

Pertanyaan

Nama: Rby

Angkatan : 01

Grup : 046

Domisili : Sawangan

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ana mau tanya hukum tambal gigi berlubang bagaimana? Menambal yang biasa di dokter gigi dan bukan menggunakan tambal emas.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

Jawaban

وعليكم السلام ورحمة اللّه وبركاته

Jبسم الله

Silakan, boleh-boleh saja. Karena menambal dengan emas sejatinya hanya dibolehkan saat keadaan darurat atau terdesak saja. Dan di zaman sekarang dengan kemajuan teknologi serta inovasi dunia medis, menambal dengan selain emas adalah hal yang telah umum.

Syaikh ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

رجل انكسر سنه ، واحتاج إلى رباط من الذهب أو سن من الذهب ، فإنه لا بأس به.

ولكن إذا كان يمكن أن يجعل له سناً من غير الذهب ، كالأسنان المعروفة الآن ، فالظاهر أنه لا يجوز من الذهب لأنه ليس بضرورة ، ثم إن غير الذهب وهي المادة المصنوعة أقرب إلى السن الطبيعي من سن الذهب ، وكذلك إذا اسودّ السن ولم

 ينكسر، فإنه لا يجوز تلبيسه بالذهب لأنه لا يعتبر ضرورة ما لم يخش تكسره أو تآكله.

“Seseorang yang giginya retak dan membutuhkan ikatan dari emas atau gigi dari emas, maka hal itu tidak mengapa.

Akan tetapi kalau sekiranya memungkinkan membuat gigi dari selain emas, seperti gigi yang terkenal (banyak didapati) sekarang maka yang nampak adalah tidak diperbolehkan (lagi membuat gigi) dari emas, karena itu bukan kebutuhan yang mendesak. Kemudian selain emas ada pula bahan buatan (kimia) yang lebih mendekati gigi alami dibandingkan dari gigi emas. Begitu juga kalau sekiranya gigi menghitam namun tidak retak maka tidak diperbolehkan menutupinya dengan (lapisan) emas, karena itu bukan kebutuhan mendesak selagi tidak dikhawatirkan dapat retak atau tergerus”.

(Asy-Syarhu Al-Mumti’ 6/38).

 

Semoga Allah beri taufiq pada kita semua.

والله تعالى أعلم

 

Dijawab oleh : Ustadz Rosyid Abu Rosyidah

 

Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣

WebsiteGIS: grupislamsunnah.com 

Fanpage: facebook.com/grupislamsunnah 

Instagram: instagram.com/grupislamsunnah 

WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com 

Telegram: t.me/s/grupislamsunnah 

Telegram Soal Jawab: t.me/GiS_soaljawab 

YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button